Polisi Purwakarta Amankan 4 Pelaku Penjual Obat Covid-19 Melebihi HET


Mediapurwakarta.com -
Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap empat orang pelaku penjual obat untuk terapi pasien COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) dari yang ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto menjelaskan empat tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. Mereka masing-masing tiga orang pria berinisial IK (29), FS (40), M (44) dan seorang wanita berinisial EN (33).

"Ada yang memanfaatkan pandemi COVID-19. Kami menangkap penjual obat Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml yang menjual obat di atas HET yang ditentukan Kemenkes RI, ke empat pelaku merupakan warga luar Kabupaten Purwakarta," ucap Suhardi, saat menggelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, Senin (20/09/2021).

Kapolres mejelaskan Actemra Tocilizumad 400 mg/20 ml merupakan obat digunakan untuk pasien yang terinfeksi virus COVID-19 dengan gejala berat. Harga eceran tertinggi obat tersebut sebesar Rp.5.710.600 dan pembelian obat tersebut seharusnya dilengkapi dengan resep dokter. Sedangkan para tersangka ini menjual obat tersebut seharga Rp 26 juta per vial. Selain itu tanpa ada resep dari dokter.

Kasus ini sendiri terungkap setelah Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Purwakarta mengamankan seorang pria berinisial IK di rest area Tol Cipularang KM 72 B, persisnya Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada 10 September lalu. Setelah dilakukan interogasi, lanjut Suhardi, IK mengaku mendapat obat tersebut dengan cara membeli dari FS yang berada di wilayah Jakarta.

"Kemudian Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta dan pada 11 september 2021, dilakukan penangkapan terhadap FS di Jalan Margonda Raya Depok. FS pun mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial M yang berada di wilayah Tanggerang Selatan," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya saat melakukan penggeledahan di kediaman FS, yang berada di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ditemukan obat COVID-19 lainnya.

"Petugas kami menemukan sembilan box obat merk Azithomycin Dihydrate 500 mg dan empat vial obat merk Remcor Remdesivir Inn 100 mg/20 ml di kediaman FS," ucapnya.

Kemudian, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pria berinisial M di Pondok Cabe, Tanggerang Selatan. M mengaku mendapat obat tersebut dari seorang wanita berinisial EN, yang dibelinya seharga Rp 20.500.000.

"Selanjutnya petugas kami menangkap EN yang bekerja sebagai wirausaha dalam bidang penjualan alat kesehatan (Alkes) seperti masker, squit, APD, sarung tangan, multivitamin dan obat Actemra. EN mengaku mendapat obat tersebut dari seseorang berinisial Z yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Purwakarta. EN membeli obat tersebut seharga Rp 17 juta per vial-nya," katanya.

Keempat pelaku, kini disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 dan (3) Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Suhardi.