Profesor Alim Bachri |
Mediapurwakarta.com - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) resmi diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.
Usulan ini telah disampaikan dalam rapat kerja antara pemerintah dengan DPR, Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.
RUU Sisdiknas ini akan melebur 3 UU sekaligus, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) sendiri membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan terhadap RUU Sisdiknas.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) sendiri membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan terhadap RUU Sisdiknas.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kalimantan Selatan, Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, SE, M.Si, memberikan sejumlah catatan kritis dan masukan untuk pemerintah dan DPR terkait RUU Sisdiknas ini.
Menurut Profesor Alim Bachri, RUU Sisdiknas sudah seharusnya memberikan jaminan pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik dan merata secara geografis kewilayahan.
Menurut Profesor Alim Bachri, RUU Sisdiknas sudah seharusnya memberikan jaminan pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik dan merata secara geografis kewilayahan.
“Hal ini terkait dengan kemampuan ekonomi masyarakat yang masih tertinggal karena ketimpangan infrastruktur ekonomi yang belum merata. Dalam hal ini kekurangmampuan ekonomi diakibatkan oleh karena lemahnya aksesibilitas yang dimiliki,” papar Profesor Alim yang saat ini masih menjadi Dewan Pakar DPP Persaudaraan Dosen Republik Indonesia.
Selain itu, menurut Profesor Alim, RUU Sisdiknas sebaiknya mempertimbangkan faktor yang terkait dengan standar pemerataan sarana dan prasarana pendidikan karena akan berdampak secara langsung terhadap kualitas pendidikan.
Selain itu, menurut Profesor Alim, RUU Sisdiknas sebaiknya mempertimbangkan faktor yang terkait dengan standar pemerataan sarana dan prasarana pendidikan karena akan berdampak secara langsung terhadap kualitas pendidikan.
“Ini diperlukan untuk menciptakan pemerataan kualitas pendidikan yang relatif sama pada seluruh wilayah NKRI sehingga mengurangi dampak mobilisasi penduduk antar wilayah,” lanjut Profesor Alim Bachri.
Profesor Alim Bachri memberi perhatian khusus mengenai pemerataan layanan pendidikan ini karena menurutnya ketimpangan sarana pendidikan dan sumberdaya pendidikan berdampak langsung terhadap perkembangan ekonomi wilayah dalam jangka panjang.
Profesor Alim Bachri memberi perhatian khusus mengenai pemerataan layanan pendidikan ini karena menurutnya ketimpangan sarana pendidikan dan sumberdaya pendidikan berdampak langsung terhadap perkembangan ekonomi wilayah dalam jangka panjang.
Dengan sendirinya akan berdampak pula pada ketimpangan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah dan nasional.
Rekonstruksi pembangunan sektor pendidikan yang dijamin oleh UU harus berkeadilan untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada semua anak bangsa.
Rekonstruksi pembangunan sektor pendidikan yang dijamin oleh UU harus berkeadilan untuk memberikan jaminan dan kepastian kepada semua anak bangsa.
“UU Sisdiknas nantinya harus membuka ruang yang seluas-luasnya untuk setiap anak bangsa terutama anak-anak dari kalangan fakir miskin,” tukas pria kelahiran Enrekang, Sulawesi Selatan ini.
Oleh karena itu, Profesor Alim Bachri menghimbau agar RUU Sisdiknas tetap mempertahankan 20 persen kuota mahasiswa baru yang berasal dari masyarakat kurang mampu. Kampus seyogyanya juga tidak diperbolehkan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dalam penerimaan mahasiswa baru.
Sementara itu terkait otonomi kampus, Regional Chief Economist Bank BNI 46 Wilayah Banjarmasin ini berpendapat bahwa kemandirian perguruan tinggi merupakan pilihan kebijakan yang sangat strategis. Kebijakan yang mendukung percepatan akselerasi perguruan tinggi menjadi episentrum pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
Menurut Profesor Alim Bachri, kemandirian perguruan tinggi juga merupakan sebuah tantangan yang harus dijawab dengan berbagai langkah strategis, terutama yang terkait dengan peningkatan entrepreneurship.
Oleh karena itu, Profesor Alim Bachri menghimbau agar RUU Sisdiknas tetap mempertahankan 20 persen kuota mahasiswa baru yang berasal dari masyarakat kurang mampu. Kampus seyogyanya juga tidak diperbolehkan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dalam penerimaan mahasiswa baru.
Sementara itu terkait otonomi kampus, Regional Chief Economist Bank BNI 46 Wilayah Banjarmasin ini berpendapat bahwa kemandirian perguruan tinggi merupakan pilihan kebijakan yang sangat strategis. Kebijakan yang mendukung percepatan akselerasi perguruan tinggi menjadi episentrum pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
Menurut Profesor Alim Bachri, kemandirian perguruan tinggi juga merupakan sebuah tantangan yang harus dijawab dengan berbagai langkah strategis, terutama yang terkait dengan peningkatan entrepreneurship.
“Perguruan tinggi yang mandiri membutuhkan pemimpin yang memiliki kemampuan skill manajerial yang baik sehingga mampu mengkapitalisasi semua sumberdaya yang dimiliki oleh perguruan tinggi untuk menjadi sumber income,” papar Profesor Alim Bachri.
Pria yang pernah menjadi Wakil Rektor I Bidang Akademik, Universitas Lambung Mangkurat periode 2014-2018 ini mengatakan bahwa perguruan tinggi dengan kemandirian yang tinggi akan mampu menjadi pusat inovasi yang dibutuhkan oleh industri serta dunia usaha.
Pria yang pernah menjadi Wakil Rektor I Bidang Akademik, Universitas Lambung Mangkurat periode 2014-2018 ini mengatakan bahwa perguruan tinggi dengan kemandirian yang tinggi akan mampu menjadi pusat inovasi yang dibutuhkan oleh industri serta dunia usaha.
Sehingga terjadi proses yang saling membutuhkan antara dunia usaha, industri, dan perguruan tinggi.
Relevansi riset yang dihasilkan perguruan tinggi dengan dunia usaha akan berakhir pada hilirisasi dan komersialisasi hasil riset perguruan tinggi.
Relevansi riset yang dihasilkan perguruan tinggi dengan dunia usaha akan berakhir pada hilirisasi dan komersialisasi hasil riset perguruan tinggi.
“Riset perguruan tinggi pun diharapkan akan menjadi kekuatan bagi kemajuan teknologi yang diperlukan oleh bangsa dan negara dalam proses pembangunan,” pungkas Profesor Alim Bachri. (***)