Lakukan Operasi, Polres Indramayu Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin


Mediapurwakarta.com
- Kepolisian Resor Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) jenis tuak dan ciu pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Dalam operasi minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin tersebut personel Sat Resnarkoba Polres Indramayu mengamankan 235 botol miras jenis tuak dan ciu dari tiga tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu.

"235 botol miras jenis tuak dan ciu kita amankan dari tiga tempat dalam giat operasi minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin kemarin," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Heri menjelaskan, dari pemilik miras berinisial JPS di Kecamatan Indramayu, petugas mengamankan 35 plastik/botol miras jenis Tuak.

Kemudian dari penjual berinisial TN di Kecamatan Indramayu, 50 botol miras jenis ciu diamankan petugas.

Sedangkan di Kecamatan Juntinyut, petugas mengamankan 150 botol miras jenis CIU dengan pemilik miras berinisial W.

"Adapun modus operadinnya, pelaku menjual miras dengan cara pembeli langsung mendatangi toko dan rumah penjual tersebut dan penjual menyimpan sebagian miras di dalam toko dan di dalam rumah," jelas Heri.

Sebagai penutup, Heri menambahkan, para penjual miras tanpa izin dipersangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu No. 7 tahun 2005 tentang Pelarangan minuman beralkohol.