Ditindak Tegas! Polres Subang Sita Ratusan Botol Minuman Keras Tanpa Izin

Razia miras Polres Subang

Mediapurwakarta.com
- Jajaran Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin penjualan, p
ada petang Sabtu, 8 Juli 2023

Botol-botol miras dari berbagai merk berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang saat melaksanakan patroli dan razia dalam Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD).

AKBP Sumarni selaku Kapolres Subang, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa sebanyak 737 botol miras dari berbagai merk dan ukuran berhasil disita dari sejumlah toko dan tempat yang diduga menjual minuman keras di wilayah hukum Polres Subang. 

"Ini merupakan hasil dari arahan dan perintah yang diberikan oleh Ibu Kapolres Subang kepada Satres Narkoba Polres Subang untuk melaksanakan kegiatan patroli KRYD dan razia miras di sejumlah tempat yang diduga menjual miras di wilayah Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang," ungkap AKP Heri Nurcahyo, pada Senin, 10 Juli 2023.

Heri menambahkan bahwa dua toko atau warung di kampung Gamblung, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang berhasil disisir oleh petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya penjualan miras. 

Sebagai tujuan utama, razia ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan meminimalisir gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh pengaruh miras.

"Miras merupakan salah satu faktor yang dapat mengganggu ketentraman dan keselamatan masyarakat, karena mabuk-mabukan dapat menyebabkan tindak pidana," ucap 
Heri.

Oleh karena itu, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sesuai arahan Kapolres Subang, dengan harapan dapat mengurangi tingkat kriminalitas dan menjaga situasi yang aman dan kondusif di Subang.

"Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan disimpan di Mapolres Subang, sementara para penjual miras dan pelaku yang terjaring dalam operasi akan dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang, nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Subang," katanya.

Heri menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus ditingkatkan guna mencegah gangguan kamtibmas dan potensi korban jiwa akibat miras.*