Bunda Dea Diamankan Polisi Subang, Pelaku Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Bunda Dea (24 tahun), telah berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Subang

Mediapurwakarta.com
- Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial AR, yang juga dikenal sebagai Bunda Dea (24 tahun), telah berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat. 

Penangkapan pelaku terjadi karena terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Subang.

Bunda Dea ditangkap di kediamannya yang terletak di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, p
ada hari Minggu, tanggal 20 Agustus 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.

Menurut Kapolres Subang, 
AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, bahwa penangkapan IRT ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kegiatannya yang mencurigakan dalam peredaran narkoba di lingkungan sekitar rumahnya.

"Menerima laporan tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan. Dan benar saja, pada saat penangkapan, perempuan tersebut berada di dalam rumahnya," jelas 
Heri, Selasa (22/8/23).

Setelah penangkapan pelaku, Heri melanjutkan, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya. Selama penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan, termasuk timbangan digital merek Camry, plastik klip bening, lakban coklat, dan lakban hitam yang ditemukan di dalam lemari kamar.

"Dalam penggeledahan tersebut, kami menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang tersembunyi di dalam bungkus rokok merek Djarum Super. Bungkus tersebut kami temukan di sekitar tiang dapur di bagian luar rumah Bunda Dea. Selain itu, kami juga menyita ponsel tipe Oppo Reno 4F beserta kartu SIM yang dimiliki oleh pelaku," terang Heri.

Berdasarkan pengakuan pelaku, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria yang diidentifikasi dengan inisial A, yang saat ini menjadi buronan Satuan Reserse Narkoba Polres Subang.

"Pelaku memiliki rekam jejak yang sulit untuk dilacak. Namun, berkat kerja keras anggota Satuan Reserse Narkoba dan dukungan informasi dari masyarakat, kami berhasil menangkapnya. Pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke kantor guna penyelidikan lebih lanjut," tambah 
Heri.

Atas perbuatannya, IRT ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)