Tangkap Tangan, Polres Subang Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika di Desa Tanjung dalam Waktu Singkat

Polisi Subang berhasil menangkap pelaku pengedar obat-obat terlarang

Mediapurwakarta.com
- Satuan Reserse Narkoba dari Kepolisian Resort (Polres) Subang berhasil menangkap tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran narkotika dengan inisial MI (44). Penangkapan dilakukan di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

AKBP Ariek Indra Sentanu, selaku Kepala Kepolisian Resort Subang, melalui perwakilan dari Satuan Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, termasuk Trihexyphendyl, Hexymer, Tramadol, dan DMP sebanyak 2.730 butir, serta uang tunai sejumlah Rp 250 ribu.

"Kami juga berhasil mengamankan tersangka lain dengan inisial FS (27) di sebuah gubuk di area persawahan, tepatnya di Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Subang. Dari tersangka ini, kami menyita obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol sebanyak 4.400 butir, juga uang tunai sebesar Rp 340 ribu," tambahnya.

Polres Subang saat ini tengah intensif dalam upaya memberantas peredaran barang terlarang tersebut.

Salah satu strategi yang diterapkan adalah dengan mendirikan kampung bersih narkotika, seperti yang sudah diwujudkan di Desa Ciater, serta memanfaatkan pos kampling sebagai pusat pemantauan dan pengawasan.

Selain langkah-langkah tersebut, spanduk-spanduk berisi imbauan juga telah dipasang di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Subang.

Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap generasi muda agar tetap menjauh dari pengaruh buruk narkotika dan zat adiktif lainnya.(*)