Edarkan Sabu Modus Tempel, Polisi Tangkap Pemuda Asal Subang


Mediapurwakarta.com
- Dalam operasi terbaru, jajaran Polres Subang, Polda Jawa berhasil menangkap seorang pemuda berinisial PA (33) yang didapati membawa narkotik jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. 

Aksi penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

PA, yang merupakan warga Desa Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, tertangkap tangan dengan empat paket sabu berukuran kecil yang dikemas rapi menggunakan plastik dan dimasukkan ke dalam sedotan berwarna hitam. 

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita jajaran Polres Subang memiliki berat bruto sekitar 1,54 gram.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai potensi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kalijati. 

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang melakukan pengintaian, dan PA akhirnya tertangkap sedang menempelkan paket sabu di lokasi yang sudah ditentukan.

Heri Nurcahyo menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami peran serta pelaku dalam dunia kriminal ini. 

"Masih kita mintai keterangan, sudah berapa lama dia mengedarkan narkoba dan dari mana mendapat barang-barang tersebut. Kita masih memburu orang-orang yang diduga terlibat," ujar Heri, Minggu (10/12/23).

Pelaku diketahui menggunakan modus operandi unik dengan menempelkan narkoba di lokasi tertentu sesuai arahan. 

"Narkoba itu kemudian dia tempel di lokasi sesuai arahan. Nanti si pemesan mengambil barang yang ia tempel," tambahnya.

Heri menyebutkan bahwa pelaku menerima barang dari seorang pria berinisial J, yang diduga berasal dari Daerah Jakarta. 

Pelaku mengambil sabu tersebut di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Senin, 6 November 2023. 

Setelah mengambil barang, pelaku memecahnya menjadi 38 paket kecil dan menempelkannya di daerah yang telah ditentukan oleh J.

Selain empat paket sabu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lain, termasuk satu buah handphone, satu potongan plastik berwarna hitam, dan satu pak klip bening. 

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.