Satresnarkoba Polres Subang Sita 320 Botol Miras Ilegal, Langkah Tegas Jelang Natal dan Tahun Baru


Mediapurwakarta.com
- Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), kepolisian di Subang semakin intensif melakukan razia terhadap penjual minuman keras (miras) ilegal. 

Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Subang, Polda Jabar, menggelar operasi di tiga kecamatan berbeda, yakni Dawuan, Cipeundeuy, dan Pabuaran.

Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, jenis, dan ukuran. 

"Ratusan botol miras tersebut berhasil disita dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Subang," ujarnya.

Heri menjelaskan bahwa toko-toko miras ilegal yang menjadi sasaran operasi berada di Kampung Dawuan, Desa Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan; Pasar Cipeundeuy, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy; dan Pasar Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran.

Identitas pelaku yang berhasil ditangkap melibatkan beberapa nama, seperti DI (46) dari Desa Sukamandijaya, GS (33) dari Desa Babakansitu, dan SY (48) dari Desa Pabuaran. Mereka terlibat dalam penjualan minuman keras ilegal di wilayah tersebut.

Dalam razia tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis minuman keras, termasuk ciu rasa leci, Anggur Merah, Iceland, dan Kawa-kawa. Totalnya, sebanyak 320 botol miras berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Tindakan yang diambil selain mendatangi lokasi penjualan adalah mengamankan penjual beserta barang bukti miras ke Kantor Satresnarkoba Polres Subang," tambah Heri. 

Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman menjelang Pemilu 2024.

Heri berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi dengan melaporkan apabila mengetahui atau melihat lokasi penjualan minuman keras ilegal. 

"Kami ingin memastikan situasi Kabupaten Subang tetap aman dan kondusif jelang Pemilu 2024," pungkasnya.