Misi Pemberantasan Narkoba, Dua Pengedar Obat Terlarang Diringkus Polres Subang


Mediapurwakarta.com
 - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan dua individu yang diduga sebagai pengedar obat tanpa izin edar di Kabupaten Subang. 

Kedua tersangka adalah CH (26 tahun) yang beralamat di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, dan DN (29 tahun) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, yang diwakili oleh Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, penangkapan kedua pelaku dilakukan di lokasi terpisah pada hari Selasa, 23 Januari 2024.

"Pelaku CH diamankan di kediamannya di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, sementara pelaku DN ditangkap di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang," ungkap Heri pada hari Senin, 29 Januari 2024.

Heri menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Subang. "Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan, observasi, dan pengamatan terhadap orang yang diduga melakukan peredaran obat tanpa izin," terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan keras seperti Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl. 

Heri mengungkapkan bahwa CH mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial R, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, DN mengakui bahwa dia membeli semua obat keras tersebut dari Cikarang melalui transaksi online. 

"Obat-obatan ini sebagian besar untuk diperjualbelikan," tegas Heri.

Terhadap kedua tersangka, Heri menyatakan akan menjerat mereka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.