Polres Subang Lakukan Tangkap Tangan, Pelaku Peredaran Obat Tanpa Izin Diamankan di Sukasari


Mediapurwakarta.com
- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat terus mengintensifkan upaya dalam mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di Kabupaten Subang.

Dalam operasi terbarunya, Sat Res Narkoba Polres Subang bekerja sama dengan Polsek Pamanukan dan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WG (32), warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman pelaku di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

"Penangkapan pelaku bermula dari laporan ke Polsek Pamanukan terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Unit Reskrim Polsek Pamanukan kemudian berkoordinasi dengan Siaga Sat Res Narkoba Polres Subang untuk menindaklanjuti informasi tersebut," ujar Heri pada Senin, 22 Januari 2024.

Ia menambahkan bahwa penangkapan dilakukan sesuai arahan Kapolres Subang, dan dari tangan pelaku berhasil disita ratusan butir obat jenis Tramadol Hci beserta sebuah tas selempang warna hitam.

Pelaku ditangkap karena terbukti melakukan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di sekitar lingkungannya (Sukasari). 

Heri menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Heri juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berpartisipasi dalam upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Subang.