Terkuak! Pemuda Kalijati Subang Jadi Tersangka Peredaran Obat, Polisi Amankan Ribuan Butir Tramadol


Mediapurwakarta.com
- Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, seorang pemuda dengan inisial AF berhasil ditangkap oleh petugas.


AF, yang merupakan warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, diamankan di kontrakannya pada tanggal 16 Januari 2024.

AKBP Ariek Indra Santanu, Kapolres Subang, menyampaikan melalui AKP Heri Nurcahyo, Kasat Res Narkoba, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kalijati.

Setelah menerima informasi tersebut, Sat Res Narkoba segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.

"Pelaku diamankan di kontrakannya ketika sedang menjual obat tersebut," ujar Heri pada tanggal 18 Januari 2023.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.888 butir obat sediaan farmasi tanpa izin, seperti tramadol dan hexymer.

Heri menambahkan bahwa AF mengakui mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari T (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian di bidang kefarmasian atau penyedia obat, terutama jenis hexymer dan tramadol. Penggunaan obat keras tanpa resep dokter dapat merusak kesehatan," ungkap Heri.

AF saat ini ditahan di sel Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Pelaku dapat dihukum dengan penjara maksimal 12 tahun," tegas Heri.