Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Selama Operasi Cipta Kondisi Ramadhan


Mediapurwakarta.com
- Bulan suci Ramadhan, yang dikenal sebagai bulan penuh rahmat dan ampunan, tidak menyurutkan niat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, untuk menindak para pengedar narkoba. 

Dalam rangka operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan, dua pengedar narkoba berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Subang.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah DA (30), warga Kampung Salahaur, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, dan YY (32), warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

Kedua pelaku ini diamankan karena berbagai tindak kriminal terkait narkoba. DA ditangkap karena menjual sabu-sabu selama bulan suci Ramadhan, sementara YY diamankan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin yang diperlukan.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Subang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

"DA ditangkap di rumahnya di Kampung Rancabago, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Rabu, 20 Maret 2024," ucapnya, Rabu.

Sementara YY diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Jumat, 22 Maret 2024.

Heri menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan dalam konteks operasi cipta kondisi selama bulan Ramadhan. 

"Barang bukti yang berhasil disita dari DA termasuk 30 paket sabu-sabu dan satu ponsel merk Vivo beserta kartu SIM," jelasnya.

Menurut Heri, DA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria bernama GG di Jalan Cimerta, Kecamatan/Kabupaten Subang. Polisi masih memburu GG yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari YY, polisi berhasil mengamankan 50 butir tramadol dan 630 butir hexymer, obat-obatan farmasi yang diduga diedarkan secara ilegal. 

"YY mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria bernama A di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. A juga masih diburu oleh polisi," paparnya.

Heri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika dan obat-obatan ilegal di Kabupaten Subang. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya.

"Pelaku DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp. 13 miliar," ucapnya.

Sementara, pelaku YY dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.

"Penangkapan ini akan menjadi pesan bagi para pengedar narkotika dan obat-obatan ilegal serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan-kegiatan terkait narkotika kepada pihak berwenang," harap 
Heri.