Laporan Warga Berbuah Hasil, Dua Pelaku Penyalahgunaan Farmasi Ditangkap di Subang


Mediapurwakarta.com
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, Polda Jabar, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin. Kali ini, dua orang tersangka berhasil ditangkap, yaitu BU alias Yono (30) dan RPT (30).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

"Kedua tersangka diketahui sebagai warga Dusun Kebondanas RT 004/001 Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Di alamat tersebutlah keduanya ditangkap," kata Heri kepada wartawan pada Senin (24/6/2024).

Heri menjelaskan bahwa pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mendatangi alamat kedua tersangka berdasarkan laporan warga tentang dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti di lokasi," ungkap Heri.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka BU antara lain sebuah kantong plastik hitam berisi 40 butir Tramadol HCI, sebuah toples putih berisi 606 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit handphone.

Sementara itu, barang bukti yang disita dari tersangka RPT meliputi sebuah tas selempang abu-abu hitam yang berisi sebuah plastik klip bening dengan 13 butir Hexymer. Selain itu, turut diamankan uang sebesar Rp60.000 dan satu unit handphone.

"Total sediaan farmasi yang diamankan berjumlah 659 butir. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut sesuai UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Heri.

Heri menambahkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2). "Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara," kata Heri.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba. 

"Kami selalu siap dan akan segera menindaklanjuti," ujar Heri.