Pengedar Sabu di Subang Ditangkap Saat Berkendara, Polisi Amankan 19,88 Gram Barang Bukti
Mediapurwakarta.com - Polres Subang, Polda Jawa Barat, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), kembali menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Subang.
Pelaku berinisial GS (30) ditangkap oleh polisi di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
GS, yang tinggal di Perumahan Desa Belendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria berinisial GS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.
"Ada laporan dari masyarakat tentang pelaku yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu," ujar Heri pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, pihaknya berhasil menangkap pelaku di Gang Darmodiharjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
"Saat ditangkap, pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam dengan nomor polisi D-6645-UBQ. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana pelaku. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku," jelas Heri.
Kasat menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial B alias K (DPO) untuk diperjualbelikan.
"Dari tangan pelaku, kami menyita satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,88 gram, satu bungkus rokok merk Gudang Garam Signature, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam bernomor D-6645-UBQ," ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone Android yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Heri.