Polres Purwakarta Tangkap 18 Pengedar Narkoba dalam Dua Bulan, Empat di Antaranya Residivis

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah (tengeh) saat menunjukan barang bukti

Mediapurwakarta.com
- Dalam rentang waktu dua bulan terakhir, yakni September hingga Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil meringkus 18 pelaku peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukumnya. 

Penangkapan ini mencerminkan upaya serius Polres Purwakarta dalam menekan peredaran narkoba di daerah tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa para tersangka yang ditangkap terlibat dalam 16 kasus berbeda yang diungkap oleh tim Satres Narkoba Polres Purwakarta. 

Dari 18 tersangka, empat di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa, menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa sebagian pelaku kembali terjun dalam dunia peredaran narkoba setelah sempat menjalani hukuman.

"Selama dua bulan terakhir, Satres Narkoba berhasil mengamankan 18 tersangka dalam 16 kasus yang telah diungkap. Dari jumlah tersebut, empat tersangka adalah residivis kasus narkoba," ujar AKBP Lilik pada Selasa, 30 Oktober 2024.

Beragam Kasus dan Modus Lama

Menurut Kapolres, rincian dari kasus yang berhasil diungkap mencakup sembilan kasus narkotika jenis sabu, tiga kasus ganja, tiga kasus tembakau sintetis, satu kasus psikotropika, dan dua kasus obat keras terbatas. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka juga terbilang signifikan, meliputi 169,14 gram sabu, 1.589 gram ganja, 340,13 gram tembakau sintetis, 1.392 butir obat keras terbatas, dan 90 butir psikotropika.

Kapolres juga menyoroti bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku masih menggunakan cara lama, yaitu metode “tempel” atau transaksi tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli. 

“Modus seperti ini memutuskan interaksi langsung antara penjual dan pembeli, namun tim kami terus melakukan pemantauan untuk membongkar jaringan mereka,” jelasnya.

Ancaman Hukuman dan Upaya Pencegahan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan bahwa para tersangka pengedar narkoba diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal 20 tahun. Proses hukum terhadap mereka kini sedang berlangsung di Mapolres Purwakarta.

Lebih lanjut, Lilik mengakui bahwa peredaran narkotika di wilayah Purwakarta masih kerap ditemukan. Untuk itu, Polres Purwakarta terus meningkatkan langkah preventif melalui pembinaan dan penyuluhan mengenai bahaya narkoba, terutama di kalangan pelajar. 

“Kami menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, ormas, OKP, dan instansi pemerintahan. Semua pihak kami libatkan untuk upaya pencegahan ini,” ujarnya.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Kapolres Purwakarta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya. Ia menghimbau agar warga segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka. 

“Kami pastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Purwakarta,” tegas AKBP Lilik Ardiansyah.

Dengan upaya intensif yang terus dilakukan Polres Purwakarta, harapannya peredaran narkoba di wilayah ini dapat ditekan, dan masyarakat bisa hidup dalam lingkungan yang lebih sehat dan aman.