Jaringan Sediaan Farmasi Ilegal di Subang Terbongkar dalam Sepekan, Polisi Amankan Enam Orang
Mediapurwakarta.com - Dalam satu pekan di awal Februari 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil membongkar lima kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dan mengamankan enam tersangka.
Keenam tersangka tersebut adalah EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28), serta MR (24). Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Kecamatan Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, dan Cipeundeuy.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Subang.
"Dari hasil penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 7.970 butir obat tanpa izin edar, empat unit ponsel, uang tunai Rp430 ribu, serta sebuah tas. Mereka bertransaksi dengan sistem COD serta bertemu langsung dengan pembeli," ujar Heri, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurut Heri, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
"Kami mengingatkan warga Kabupaten Subang agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Ini sejalan dengan arahan Kapolres Subang dan Program ASTA CITA Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, serta penyelundupan," jelasnya.
Heri juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas ilegal yang meresahkan di lingkungan sekitar untuk segera melapor. "Jangan ragu untuk menghubungi Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang di nomor 08113-110-110," tutupnya.