Pria Pengedar Ganja Asal Subang Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih Buron


Mediapurwakarta.com
- Seorang pria berinisial DN (32) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat, diamankan sebagai pelaku pengedaran narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Pabuaran. 

DN, yang merupakan warga Desa Salamjaya, Kabupaten Subang, ditangkap setelah tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan atas informasi transaksi narkoba yang sering terjadi di daerah tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa tim operasional berhasil menangkap DN pada Rabu, 2 Desember 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, setelah petugas melihat gerak-gerik mencurigakan di tempat kejadian perkara. 

Heri juga menjelaskan, setelah melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di kediaman DN.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan delapan paket ganja kering yang dililit dengan lakban berwarna coklat, dengan total berat bruto mencapai 368,01 gram," ungkap Heri, Senin (11/12/23)

"Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan meliputi satu buah handphone, satu buah kantong plastik hijau, satu buah kantong plastik putih, dan satu buah timbangan digital," tambahnya.

Menurut AKP Heri Nurcahyo, Kasatnarkoba Polres Subang, DN mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial M yang diduga berasal dari Bandung. 

"Pelaku M menyimpan ganja kering tersebut di wilayah Pabuaran, menempelkannya di sebatang pohon nanas kering. Setelah mengambil ganja, DN memecahkannya menjadi beberapa paket dan menempelkannya kembali di lokasi yang ditentukan oleh pelaku M," bebernya.

Heri menjelaskan bahwa setelah menempelkan ganja, DN memfoto dan mengirimkan lokasi kepada pelaku M. 
Saat ini, Satres Narkoba Polres Subang sedang menyelidiki pelaku M yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"DN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang," ucapnya.

Untuk pertanggungjawaban hukumnya, DN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Kasus ini menunjukkan upaya keras aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Subang, Jawa Barat.