Mediapurwakarta.com - Dalam waktu sepekan di bulan Mei 2025, Polresta Cirebon berhasil mengungkap 7 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan 9 tersangka yang berasal dari berbagai profesi diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif dalam merespons maraknya peredaran narkotika di masyarakat.
"Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, terdapat sembilan orang tersangka," ujar Kombes Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (8/5/25).
"Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, terdapat sembilan orang tersangka," ujar Kombes Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (8/5/25).
Tiga kasus melibatkan narkotika golongan I jenis sabu dengan tersangka berinisial FA dan SRP, sedangkan satu kasus lainnya terkait tembakau sintetis dengan tersangka berinisial BS.
Polisi menyita sabu seberat 10,37 gram, tembakau sintetis 3,83 gram, 1.519 butir pil tramadol, dan 1.360 butir obat keras lainnya. Barang haram ini ditemukan di beberapa titik rawan, termasuk Kecamatan Beber, Gunung Jati, dan Tengah Tani.
Kapolresta Cirebon menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku juga semakin bervariasi, antara lain melalui sistem Cash on Delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar.
Polisi menyita sabu seberat 10,37 gram, tembakau sintetis 3,83 gram, 1.519 butir pil tramadol, dan 1.360 butir obat keras lainnya. Barang haram ini ditemukan di beberapa titik rawan, termasuk Kecamatan Beber, Gunung Jati, dan Tengah Tani.
Kapolresta Cirebon menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku juga semakin bervariasi, antara lain melalui sistem Cash on Delivery (COD), metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung dengan pembeli.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal akan dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika.
"Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kombes Sumarni, seraya mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497.