Operasi Pekat Polres Subang, Tiga Sindikat Narkoba Diamankan di Bulan Suci Ramadan


Mediapurwakarta.com
- Di tengah semarak bulan Ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat, telah menggagalkan aksi tiga pengedar narkoba yang meresahkan di wilayah Kabupaten Subang.

Taktik kuno masih menjadi pilihan para pelaku, dengan skema pemasaran yang berbasis hubungan langsung antara penjual dan pembeli.

Mereka yang terjaring operasi ini adalah TWF (37) dari Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang; FR (42) juga berasal dari Sukamandijaya; dan FRH (26) dari Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang. Ketiganya berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda di Kabupaten Subang.

Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, yang berbicara atas nama Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara informasi dari masyarakat dan operasi khusus yang dilakukan dalam menyambut Ramadan 1445 Hijriah.

"Dalam menghadapi Ramadan, kami telah melakukan persiapan jauh-jauh hari dengan operasi khusus untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tenteram bagi umat Islam dalam menjalankan ibadahnya. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba," ujar Heri pada Jumat, 22 Maret 2024.

Dari tangan TWF, polisi berhasil menyita tujuh paket ganja yang disimpan dalam tas pinggang, serta satu unit ponsel Android beserta kartu SIM.

Sementara dari FR, disita satu unit ponsel Android dan satu timbangan digital. Dan dari FRH, ditemukan lima paket sabu beserta satu timbangan digital warna hitam.

"Para pelaku ini menyediakan ganja dan sabu sebagai barang dagangan mereka," ungkap Heri.

Heri menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk pertemuan langsung, transaksi tunai di tempat (COD), penitipan barang, serta pembayaran melalui transfer bank.

"Modus pengedar narkoba ini bervariasi, mulai dari pertemuan langsung, COD, hingga penitipan barang di tempat tertentu dengan pembayaran melalui transfer bank," tambah AKP Heri Nurcahyo.

Meskipun telah berhasil menggagalkan sindikat ini, pihak berwenang menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau melihat adanya peredaran narkoba di Kabupaten Subang. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat," tegas AKP Heri Nurcahyo.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

"Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba bahwa hukuman yang keras menanti mereka," tutupnya.