Tangan Besi Hukum, Penangkapan 13 Pengedar Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Subang


Mediapurwakarta.com
- Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sepuluh kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan obat terlarang di Kabupaten Subang. Dari kesepuluh kasus tersebut, petugas berhasil menangkap 13 tersangka.

"Semua kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan obat terlarang berhasil diungkap selama periode Maret hingga April 2024, di wilayah hukum Polres Subang,’’ kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba, AKP Heri Nurcahyo, pada Jumat, 18 April 2024.

Heri menyebutkan bahwa para tersangka yang berhasil ditangkap memiliki inisial DL, FS, TW, FC, RR, DA, SR, TF, FR, YY, ZR, MI, dan AM.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 47,4 gram sabu-sabu, 21,54 gram ganja kering, 1.050 butir obat, 12 unit handphone, 3 unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp. 326.000.

Menurut Heri, kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Pagaden, Kecamatan Ciasem, Kecamatan Subang Kota, Kecamatan Blanakan, Kecamatan Kalijati, Kecamatan Pusakanagara, Kecamatan Pagaden, dan Kecamatan Pamanukan.

"Semua kasus yang diungkap dan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkotika. Dari barang bukti tersebut, kami berhasil menyelamatkan 1.200 orang," ucap Heri.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa profesi sehari-hari para tersangka beragam, mulai dari pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pedagang.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat tanpa izin edar tersebut dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

‘’Polres Subang tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,’’ tegas Heri.

Heri juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Subang untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkotika ke Unit Reserse Narkoba Polres Subang. "Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," ucap Heri.